Nustar TV nusautaratv.
com, TAHUNA - Sebanyak 227 ekor ayam ras Filipina, sepuluh botol minuman keras merk Red Label, sepuluh botol Red Horse, serta satu karung berisi obat ayam berhasil diamankan oleh Lantamal VIII dalam sebuah operasi penegakan hukum. Penangkapan ini terjadi di wilayah laut yang bermasalah, dan menjadi bagian dari upaya besar untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Teluk Sengsong, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu, 7 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelanggar juga berhasil diamankan yaitu R.M., seorang warga negara Indonesia, dan R.B., yang merupakan warga negara Filipina. Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman barang ilegal tersebut, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti serta kedua pelanggar telah dibawa ke Lanal Tahuna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini adalah bagian integral dari upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah perairan Indonesia.
Danlantamal VIII, Laksamana Pertama TNI May Franky Pasuna Sihombing, CHRMP., melalui Asintel Danlantamal VIII Kolonel Laut (KH) Nanang Isbiarto, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini mencerminkan tingkat kesiapsiagaan dan profesionalisme yang tinggi dari Lantamal VIII. Hal ini merupakan wujud komitmen mereka dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah barang-barang ilegal yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Kegiatan penegakan hukum ini tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban di wilayah perbatasan, tetapi juga menunjukkan bahwa pihak berwenang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal dan memperkuat keamanan di perairan Indonesia.