https://sangihe.nusautaratv.com/
Tutup Menu
26 Mei 2025 | Dilihat: 612 Kali

Penyidik Polres Kepulauan Sangihe Serahkan Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas ke Jaksa Penuntut Umum

noeh21
      
Nustar TV nusautaratv.com, TAHUNA - Di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Penyidik Polres Kepulauan Sangihe telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka berinisial M.L. kepada Jaksa Penuntut Umum, Noldy Sompie, S.H. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka M.L. diduga melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan bermotor yang berujung pada kecelakaan fatal, sehingga melanggar Pasal 311 Ayat (5) ataupun Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini menandai tahapan lanjutan dalam penanganan kasus pidana umum, di mana proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah penyerahan ini, kewenangan penanganan perkara resmi berpindah ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan berakhirnya pelaksanaan tahap II, tersangka M.L. kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penuntut umum. Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka telah ditahan sejak 26 Mei 2025 hingga 14 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk diadili. Proses hukum akan terus berlanjut agar semua pihak dapat memperoleh keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas