Nustar TV nusautaratv.
com, Tahuna - Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sangihe, yang dipimpin oleh Iptu Ismail Diko, S.Sos., melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan ini merupakan respons konkret terhadap keluhan masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar, serta sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Dalam razia yang dilakukan Sabtu, 24 Mei 2025, sejumlah pengendara terjaring dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasatlantas Polres Sangihe, Iptu Ismail Diko menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan efek jera, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas. “Kami ingin menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman, serta menjamin keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Iptu Ismail Diko juga menekankan bahwa razia knalpot brong akan dilakukan secara rutin dan berkala. Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari penggunaan knalpot yang tidak standar, baik dari segi hukum maupun kenyamanan dalam berlalulintas. “Kami mengajak semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Kegiatan razia ini mendapatkan respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya penegakan hukum terkait suara bising yang mengganggu. Polres Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program yang mendukung ketertiban dan keamanan lalu lintas, serta meningkatkan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang lebih kondusif.